Hasto Diberi Amnesti, Direktur KPK: Baru Pertama Kali Terjadi

- Penyidikan terhadap Harun Masiku tetap dilakukan
- Proses hukum terhadap Hasto dihentikan semua
Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, membenarkan kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto adalah kasus korupsi pertama kali yang diberi amnesti Presiden. Padahal, Hasto terbukti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan suap untuk komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR. KPK pun sudah mendaftarkan banding terhadap vonis bui 3 tahun dan 5 bulan bagi Hasto.
"Kalau untuk KPK sendiri, sejauh saya dinas di sini, ini adalah amnesti pertama," ujar Asep di Gedung Merah Putih, KPK pada Sabtu (2/8/2025) dini hari.
Asep diketahui mulai ditugaskan di KPK pada 2007 lalu. Amnesti terhadap Hasto menjadi yang pertama dalam kasus korupsi selama Asep bertugas 18 tahun di KPK. Meski begitu, Asep menyadari amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden.
"Karena itu menjadi hak prerogatif, ya, kita harus melaksanakan Keppres itu," kata dia.
Hasto akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat (1/8/2025) malam. Ia dibebaskan lewat mekanisme pengampunan Presiden usai berada di dalam rutan KPK hampir selama enam bulan.
1. Perburuan terhadap Harun Masiku tetap dilakukan

Asep mengatakan, meski Hasto mendapatkan amnesti, bukan berarti tersangka lain dalam kasus penyuapan komisioner KPU ikut diampuni. Buronan Harun Masiku akan tetap diburu oleh penyidik.
"Kalau pengejaran Harun Masiku sedang kami lakukan," kata Asep.
Ketika ditanyakan apakah amnesti bagi Hasto turut mempengaruhi penyidikan kasus suap, Asep tak menjawab lugas. Pihaknya masih akan mendalami dampaknya secara hukum. Hal utama yang KPK pikirkan sejak pengumuman amnesti adalah mengeluarkan Hasto.
"Implikasi dari Keppres ini akan kami pelajari. Karena (salinan) Keppres-nya baru kami terima jam 19.00 malam, maka yang utama adalah terkait hak asasi manusia (HAM)-nya dulu," kata dia.
Selain Harun Masiku, ada pula pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah yang juga menjadi tersangka dalam kasus serupa.
2. Proses hukum terhadap Hasto dihentikan semua

Asep juga membenarkan dengan adanya amnesti, maka semua proses hukum terhadap Hasto dihentikan. Sementara, terkait proses hukum yang melibatkan tersangka Donny Tri Istiqomah akan terus dievaluasi. Sebab, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Donny, tak menutup peluang nama Hasto kembali muncul.
"Jadi, betul dengan adanya amnesti ini, serta-merta proses hukum terhadap Pak Hasto dihentikan. Sejauh ini tidak ada, ya, (sprindik). Sejauh ini, tidak ada," kata dia.
3. Hasto tetap terbukti bersalah memberikan suap

Sementara, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menggarisbawahi, meski Hasto memperoleh amnesti, bukan berarti tindak pidana yang pernah dilakukannya dihapus. Sebab, di persidangan, ia terbukti telah melakukan penyuapan senilai Rp400 juta.
"Amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto hanya bersifat tidak melaksanakan hukuman sehingga individu yang menerima amnesti dari Presiden tetap dianggap bersalah atas tindak pidana korupsi," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam keterangan tertulis.
Tanak menjelaskan, amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Dalam konteks hukum di Indonesia, hukuman untuk tindak pidana korupsi diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2002 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mencakup pidana penjara, denda, serta pidana tambahan seperti perampasan aset dan kewajiban membayar uang pengganti.
Selain itu, pelaku korupsi juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, termasuk hak politik. Dengan demikian, meskipun Hasto tidak menjalani hukumannya, ia tetap dianggap bersalah atas tindak pidana korupsi.
"Hanya hukumannya yang diampuni sehingga pelaksanaannya tidak dilakukan atau dihapus. Artinya, hanya individu yang bersalah yang mendapatkan amnesti, sedangkan yang tidak bersalah tidak perlu diampuni," ucap dia.