Jakarta, IDN Times - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Wandy Tuturoong, mengatakan pemerintah saat ini tengah menyusun regulasi tentang status pertanahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Aturan ini akan diterbitkan pemerintah guna mengantisipasi terjadinya sengketa tanah.
Apalagi, menurut Wandy, saat ini sedang marak spekulan tanah di kawasan IKN Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Substansi Peraturan Pemerintah (PP) tentunya memperjelas kepemilikan tanah, dan soal status kepemilikan tanah itu berdasarkan data dari ATR/BPN. PP ini salah satu aturan turunan UU IKN yang saat ini sedang disiapkan pemerintah," kata Wandy dikutip dari siaran pers KSP, Jumat (28/1/2022).