Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia kembali memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia tahun ini akibat kondisi pandemik COVID-19 yang masih melanda. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, keputusan ini terpaksa diambil demi menjaga keselamatan jemaah.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
"Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia karena masih pandemik dan demi keselamatan jemaah. Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian COVID-19 ini segera usai," ujarnya saat menghadiri telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6/2021).