Kasus Unsoed Jadi Alarm, Ombudsman Desak Seleksi PTN Transparan

- Ombudsman RI menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi jalur mandiri Unsoed yang ditangani aparat penegak hukum.
- Transparansi dan pengawasan penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri dinilai belum optimal.
- Kemdiktisaintek diminta mengevaluasi regulasi, sementara pimpinan kampus diminta memperkuat pengawasan internal.
Jakarta, IDN Times - Ombudsman RI menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Ombudsman menilai kasus tersebut jadi alarm atas belum optimalnya transparansi dan pengawasan penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.
“Masyarakat harus mengetahui sejak awal berbagai komponen pelayanan, mulai dari persyaratan, jangka waktu seleksi, rincian biaya resmi dibebankan, alur proses seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga kemana mereka bisa melaporkan jika mendapati kejanggalan,” ujar anggota Ombudsman RI Nuzran Joher, dikutip Senin (24/8/2026).
1. Kasus Unsoed jadi momentum perbaikan dan transparansi

Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher. (Dok. Ombudsman RI) Ombudsman menghormati proses hukum dugaan korupsi seleksi jalur mandiri Unsoed dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum. Namun, lembaga itu menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum bagi perguruan tinggi memperbaiki transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam proses penerimaan mahasiswa.
2. Jalur nandiri harus transparan

Menyikapi rilis KPK, Unsoed menyampaikan enam poin sikap resmi, Sabtu (22/8/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno) Meski jalur mandiri merupakan kewenangan perguruan tinggi, Nuzran menyoroti standar pelayanan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk informasi persyaratan, biaya resmi, tahapan seleksi, hingga mekanisme pengaduan.
“Jalur mandiri memang ranah kewenangan internal perguruan tinggi dalam melakukan seleksi calon mahasiswanya. Namun, kewenangan tersebut harus diimbangi dengan standar layanan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
3. Kemdiktisaintek diminta evaluasi

Suasana di Unsoed Purwokerto pasca penangkapan para pejabat kampus dan 3 orang diluar manajemen nampak seperti tidak terjadi apa apa dan normal, Jumat (21/8/2026).(,IDN Times/Cokie Sutrisno) Ombudsman meminta Kemdiktisaintek mengevaluasi regulasi, sistem tata kelola, dan standar pelayanan seleksi masuk perguruan tinggi. Pimpinan kampus juga diminta memperkuat pengawasan internal. Masyarakat diimbau mengikuti informasi resmi dan menghindari pemberian imbalan di luar ketentuan.
“Apabila masyarakat menemukan dugaan maladministrasi, penyimpangan prosedur, atau pungutan liar dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi, dipersilakan untuk menyampaikan pengaduan resmi melalui kanal pengaduan Ombudsman RI," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Unsoed Ahmad Sodiq sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. KPK mengungkap tiga modus, yakni menetapkan tarif kepada calon mahasiswa, menerima uang tanpa nominal yang ditentukan, serta melakukan tawar-menawar mahar melalui pihak kampus dan swasta.
Salah satu permintaan mencapai Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran, namun anaknya tidak lulus. KPK juga menemukan uang tunai Rp665 juta di ruang Kepala Bagian Akademik Unsoed. Selain Ahmad, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan selama 20 hari hingga 9 September 2026.





















