Syarat Naik Pesawat Tidak Wajib PCR Lagi, Bisa Antigen

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali mengubah ketentuan syarat perjalanan udara. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan saat ini pelaku perjalanan udara tidak harus menggunakan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi penumpang pesawat.
“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa-Bali sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,” ujar Muhadjir dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021).
1. Muhadjir klaim kasus COVID-19 saat ini semakin turun
Muhadjir mengklaim kasus COVID-19 saat ini sudah menurun. Meski begitu, dia meminta masyarakat untuk tetap waspada pada lonjakan kasus virus corona. Maka dari itu, pemerintah juga akan mempercepat program vaksinasi.
“Kemudian yang kedua vaksinasi akan dipercepat dengan target Desember 2021 untuk dosis kedua di atas 60 persen. Kemudian protokol kesehatan tetap dijaga untuk mencegah penularan,” jelasnya.