Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali mengubah ketentuan syarat perjalanan udara. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan saat ini pelaku perjalanan udara tidak harus menggunakan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi penumpang pesawat.
“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa-Bali sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,” ujar Muhadjir dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021).