Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026 berada di angka Rp88,4 juta per jemaah. Namun dari besaran jumlah itu, jemaah haji hanya akan menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar 62 persen, atau tepatnya sebesar Rp54,9 juta.
Hal tersebut disampaikan Dahnil saat menghadiri Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).
"Untuk tahun 2026 masehi pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp88.409.365. Dengan komposisi Bipih sebesar 54.924.000 atau setara dengan 62 persen dari nilai total. (Sehingga) nilai manfaat optimalisasi sebesar Rp33.485.365 atau 38 persen," ucap Dahnil.
