Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi judi online. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap bandar situs judi online berinisial HE. Ia merupakan salah satu DPO terkait kasus beking situs judi online oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, HE merupakan pemilik situs judi online Keris123. HE juga jadi agen untuk mencari website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi.

“Grup mereka (HE) telah mengelola ribuan web judi online, yang mana biaya yang disetorakan antara Rp23.000.000 sampai Rp24.000.000 per web per bulan,” kata Ade Ary di Polda Metro (15/11/2024).

Uang setoran Rp24 juta itu tidak semua diberikan kepada tersangka MN.

“Dia (HE) mendapatkan komisi sebulan rata-rata Rp2-Rp4 juta rupiah,” ujar Ade Ary.

Sebelumnya, HE ditangkap di salah satu hotel Jakarta Selatan pada Jumat (15/11/2024). Setelah menangkap HE, Polda Metro menetapkan beberapa orang yang terlibat dalam kelompok HE sebagai DPO.

“Oleh sebab itu, jumlah DPO terus bertambah, dengan rincian A alias M, HF, J, BS, BK dan B,” imbuhnya.

Editorial Team