Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menghapus sistem Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, hal itu karena LPSDK sebenarnya tak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).