Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melarang truk tanah melintasi seluruh jalan wilayah Kota Bekasi sebelum jam 12 malam.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menjelaskan, truk tanah hanya dapat melintasi jalan di Kota Bekasi mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.
"Ketentuan yang telah ditetapkan adalah dapat beroperasi mulai dari pukul 00.00 sampai dengan 04.00 setiap harinya," kata Zeno, Senin (24/11/2025).
