- Kabupaten Bogor: 321.589
- Kabupaten Bandung: 182.450
- Kabupaten Karawang: 176.808
- Kabupaten Sukabumi: 171.429
- Kabupaten Bekasi: 168.316
- Kota Bandung: 151.366
- Kabupaten Cianjur: 140.127
- Kabupaten Garut: 133.801
- Kota Bekasi: 125.243
- Kabupaten Tasikmalaya: 101.697
Pemerintah Kota Bekasi Bakal Berikan Sanksi ASN yang Main Judi Online

- Pemerintah Kota Bekasi akan memberikan sanksi kepada ASN yang bermain judi online
- Wakil Wali Kota Bekasi berencana bekerjasama dengan Inspektorat dan Kementerian Komunikasi dan Digital terkait masalah ini
Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota Bekasi bakal memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang ketahuan bermain judi online (judol), baik saat jam kerja maupun di luar.
Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam bagi ASN yang kedapatan bermain judol.
“Kalau betul-betul kita telah mengalami, kita verifikasi. Kalau memang ada, seperti ada kita ketahuan bahwa ada bukti-bukti, saya kira kita akan tindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Harris, Senin (24/11/2025).
1. Berencana bekerjasama dengan Komdigi

Harris mengatakan, dirinya telah meminta Inspektorat Kota Bekasi untuk menindaklanjuti ASN yang kedapatan bermain judol.
“Pasti, kita lewat teman-teman Inspektorat agar nanti kita buka semua persoalan,” kata dia.
Selain itu, kata Harris, pihaknya juga berencana bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tentang hal tersebut.
“Ini memang luar biasa bagaimana kita menjaganya. Ini memang harusnya jadi PR kita,” kata dia.
2. Tiga kecamatan di Bekasi banyak pemain judol

Berdasarkan data Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat tiga kecamatan di Kota Bekasi masuk dalam 10 kecamatan pemain judol terbanyak di Jawa Barat.
Tiga kecamatan itu yakni, Bekasi Utara dengan 16.422 pemain, Bekasi Timur dengan 14.846 pemain, dan Bekasi Barat 14.646.
Sementara, Kota Bekasi menduduki posisi ke sembilan kota atau kabupaten di Jawa Barat dengan jumlah pemain judol terbanyak. Berikut data lengkapnya!
3. Pemain judol dari kalangan kurang mampu

Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, Afra Azzahra, mengatakan, angka-angka tersebut sedianya sudah menurun, sebab banyaknya laporan dari masyarakat yang ditindak.
"Angka-angka ini per 2025 sebenarnya sudah menurun karena pada tahun lalu banyak laporan dari masyarakat yang kemudian dilakukan tindakan dan pemberantasan," kata Afra dalam diskusi di Kota Bandung, Kamis (13/11/2025).
Menurut dia, selama ini para pemain judol mayoritas justru berasal dari kalangan menengah ke bawah dengan rentang penghasilan maksimal di Rp5 juta. Jumlahnya pun mencapai 67,56 persen dari total seluruh pemain. Sedangkan, mereka yang memiliki penghasilan tinggi misalnya di atas Rp10 juta hanya 10,54 persen.
Adapun rentang usia pemain sebanyak 42,82 persen pada 21-30 tahun. Selain itu, ada di bawah 17 tahun sudah bermain walaupun presentasenya kecil hanya 0,01 persen.


















