Pemkot Bogor Masih Akan Kaji Kebijakan WFA ASN

Intinya sih...
Pemkot Bogor akan pelajari lebih lanjut
Dedie menyampaikan, Pemkot Bogor memilih menunggu dan menganalisis terlebih dahulu sebelum menerapkan skema WFA.
ASN kini bisa bekerja dari mana saja
Pemerintah resmi mengatur fleksibilitas kerja ASN melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.
Tidak mengorbankan kualitas pelayanan publik
Meskipun bekerja dari lokasi yang fleksibel, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Bogor, IDN Times - Kebijakan baru dari pemerintah pusat membuka peluang kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk sistem Work From Anywhere (WFA). Namun, tidak semua daerah langsung menyambut dengan gegap gempita. Salah satunya adalah Kota Bogor, yang masih akan mengkaji dampaknya lebih jauh.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyatakan Kota Bogor belum akan langsung menerapkan sistem kerja dari mana saja. Ia menilai, jarak rumah ASN di Bogor relatif dekat dengan kantor, sehingga model kerja konvensional masih relevan.