Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi II DPR Akan Dalami Latar Belakang Kebijakan ASN Bisa WFA

Anggota komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia ketika berkunjung ke kantor IDN Times. (IDN Times/Naufal Fatahillah)
Anggota komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia ketika berkunjung ke kantor IDN Times. (IDN Times/Naufal Fatahillah)
Intinya sih...
  • Komisi II akan minta penjelasan Menteri PAN-RB terkait kebijakan ASN WFA
  • Budaya disiplin ASN harus diperbaiki
  • ASN kini boleh WFA dan jam kerja fleksibel

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta agar pemerintah tetap harus menetapkan key performance indicator (KPI) kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini menanggapi aturan terbaru bagi ASN yang boleh bekerja dari mana saja (WFH).

Menurut Doli, sebaiknya kebijakan ini diuji coba dulu sebelum diterapkan secara penuh. Ia juga mendorong adanya sistem evaluasi yang ketat secara periodik agar ASN tetap produktif.

"Jalankan 6 bulan dulu gitu ya, nah baru kita liat nanti, baru kita lihat apakah 6 bulan itu, apakah, tadi ada KPI terus tingkat pengawasannya juga ketat gitu," kata Doli kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

1. Komisi II minta penjelasan Menteri PAN-RB

Ilustrasi ASN Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ilustrasi ASN Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Doli menambahkan, Komisi II DPR RI akan meminta penjelasan kepada Menpan-RB, Rini Widyantini apa yang melatarbelakangi penerapan kebijakan WFA tersebut.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga akan meminta penjelasan apalah ada garansi bagi ASN yang diperbolehan WFH.

"Kalau memang kurang produktif, kinerjanya kurang baik, dan kemudian misalnya pelayanannya semakin rendah apakah dengan kebijakan ini akan bisa mengubah? Nah itu harus kita dapat penjelasan dari Menteri PAN-RB," kata dia.

2. Budaya disiplin ASN harus diperbaiki

Waketum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (IDN Times/Amir Faisol)
Waketum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (IDN Times/Amir Faisol)

Dia mengatakan, kebijakan ini memang sebagai upaya pemerintah untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman. Di sisi lain, penerapan kebijakan WFA ini harus juga dibarengi dengan perbaikan budaya kerja ASN yang lebih disiplin.

"Sehingga memang ini bukan dimana mereka berleha-leha dan mengurangi tanggung jawab karena kan kadang-kadang kita ini kan kalau diberi keleluasaan bawaannya jadi malas dan kemudian sering melempar tanggung jawab gitu," tutur dia.

3. ASN kini boleh WFA dan jam kerja fleksibel

Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan)
Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan)

Kemenpan RB memperbolehkan ASN WFA. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintahan, yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini (21/4/2025).

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati menjelaskan, Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 dapat menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja fleksibel, baik dari segi waktu maupun lokasi.

Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup pelaksanaan tugas dari kantor, rumah, atau lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja yang dinamis sesuai dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, melalui kebijakan ini kita berharap ASN dapat bekerja dengan lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta memiliki keseimbangan yang lebih baik antara pekerjaan dan kehidupan pribadi,” ucap Nanik, dikutip Kamis (19/6/2025).

Dengan begitu, ASN tidak hanya dituntut untuk bekerja secara profesional, tapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasan. Oleh karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang kian dinamis.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us