Pemkot Surabaya sediakan 14 kanal pengaduan. (Dok. Pemkot Surabaya)
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya M. Fikser menjelaskan, Pemkot Surabaya sudah menyiapkan 14 kanal pengaduan yang bisa dimanfaatkan warga untuk melaporkan berbagai hal kepada Pemkot Surabaya. Pertama, Sambat Nang Cak Eri yang mana warga bisa langsung sambat kepada Wali Kota Eri.
Kedua, Sambat Nang Kepala PD di kantor mereka masing-masing. Ketiga, Sambat Nang Camat di kantor kecamatan masing-masing. Keempat, Sambat Nang Lurah di kantor kelurahan. Ketiganya ini bisa dilakukan setiap Jumat, pukul 13.00-16.00 WIB. Kelima, datang langsung ke Media Center Pemkot Surabaya di kantor Kominfo lantai 6. Keenam, bersurat ke Media Center Pemkot Surabaya.
Ketujuh, melalui situs mediacenter.surabaya.go.id. Kedelapan, live chat di laman mediacenter.surabaya.go.id. Kesembilan, SMS/WA di nomor 081230257000. Kesepuluh, melalui email mediacenter@surabaya.go.id. Kesebelas, melalui aplikasi Wargaku (Wadah Aspirasi Rukun Warga Rukun Tetangga dan Kampung Unggul). Kedua belas, melalui Facebook @Sapawarga Kota Surabaya dan @Bangga Surabaya. Ketiga belas, melalui Twitter @Sapawarga Kota Sby dan @Bangga Surabaya. Keempat belas, melalui Instagram @Sapawarga Kota Surabaya dan @Surabaya.
Fikser menegaskan, sebenarnya banyak akun media sosial PD yang juga berfungsi sebagai pengaduan warga, sehingga warga bisa memilih di kanal mana mereka ingin mengadukan permasalahannya itu.
“Nah, semua pengaduan itu semuanya masuk ke data base Media Center. Berdasarkan data di Media Center periode Januari-Juli 2022, ada sebanyak 6.458 pengaduan, dan 5.969 pengaduan di antaranya sudah dinyatakan selesai, yang lain masih proses dan ada juga yang ditunda. Artinya, semua pengaduan itu kita respons cepat dan langsung kita carikan solusi,” pungkasnya. (WEB)