Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono Sabtu (5/5) menyatakan telah bekerja sama dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mempertegas aturan mengenai kegiatan Car Free Day.
Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) merupakan aturan yang menjadi acuan penyelenggaran CFD.
"Wagub Sandi menegaskan CFD harus mengacu pada aturan yang ada," tutur Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko saat memberi keterangan bersama Argo. "Pak Gubernur juga menegaskan bahwa CFD tidak bisa digunakan untuk kegiatan politik," tutur Sigit lagi.