Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Boleh Gak Sih Deklarasi di Area CFD? Ini Jawaban Lengkap Bawaslu

IDN Times/Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mempermasalahkan adanya deklarasi tagar yang ramai belakangan ini di area hari bebas kendaraan atau car free day (CFD). Anggota Bawaslu Rahmat Bagja memaparkan apa saja yang termasuk kategori pelanggaran dan mana yang bukan pelanggaran.

Belum lama ini terjadi polemik antara kubu #2019gantipresiden dan #diasibukkerja di area CFD yang berujung pada intimidasi pada salah seorang warga yang membawa anak. Bawaslu memberikan jawaban lengkap terkait polemik deklarasi hash tag itu.

1. Jika ada atribut dan kampanye parpol termasuk pelanggaran

Default Image IDN

Rahmat mengatakan, kamu dan masyarakat lainnya bisa mendeklarasikan siapapun pilihanmu di area CFD. Namun dengan catatan tidak boleh ada atribut parta politik (parpol) apapun di dalam deklarasi itu. Kamu juga tidak boleh menyuarakan atau mengkampanyekan parpol tertentu.

“Sepanjang tidak ada atribut parpol, kemudian menggunakan sebagai kampanye parpol, maka tidak masalah,” kata Rahmat di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5).

2. Ingat, bawa anak juga termasuk pelanggaran kampanye

Default Image IDN

Rahmat menambahkan, dalam berkampanye dilarang membawa anak-anak karena ada undang-undang yang mengatur. Membawa anak dalam kampanye termasuk pelanggaran adminstrasi.

“Dalam undang-undang jelas bahwa anak kecil tidak boleh ikut kampanye. Di undang-undang jelas tidak boleh, termasuk pelanggaran administrasi,” sebutnya.

3. Bagaimana jika ada peran parpol dalam deklarasi itu?

Default Image IDN

Menjawab pertanyaan itu, Bawaslu akan melihat apakah ada penggerakan massa oleh parpol dalam gerakan deklarasi atau memberikan dukungan terhadap seorang calon yang akan berlaga dalam kontestasi pemilihan.

 “Bisa kita lihat pada hari H. Apakah ada keterlibatan parpol di situ. Kalau keterlibatan parpol itu menggerakkan massanya dan kami harapkan tidak ada atribut parpol juga ke depan,” ujar Rahmat.

Pun demikian jika ada relawan yang mendeklarasikan dukungan terhadap seorang calon, menurut Rahmat, hal itu harus dibuktikan terlebih dulu.

Ini harus dibuktikan, relawan ini bersangkutan dengan parpol tidak, ada perintah parpol tidak,” imbuhnya.

4. Apakah ajakan dalam suatu hashtag tidak termasuk kampanye?

Default Image IDN

Ajakan dari pihak manapun, seperti #2019gantipresiden atau #diasibukkerja tidak dikategorikan Bawaslu termasuk kampanye. Juga demikian dengan wajah-wajah calon yang didukung seperti Prabowo atau Jokowi. Karena menurur Rahmat, calon Presiden baru akan muncul pada Agustus nanti.

“Enggak, citra dirinya siapa? Calon presiden ada setelah Agustus nanti. Gak masalah. Yang penting bukan parpol tetentu. Belum bisa ditindak. Wajah tokoh (yang ada di kaos atau gambar) gak masalah,” kata Rahmat.

5. Anggota parpol tidak boleh menyampaikan pendapat politik mereka?

Default Image IDN

Rahmat mengatakan tidak masalah. Dengan catatan tidak mengkampanyekan diri sendiri dan parpol yang bersangkutan. Rahmat juga menilai wajar bentuk deklarasi atau dukungan kepada seoarang calon.

“Kan boleh. Sepanjang ia tidak kampanye untuk dirinya itu tidak masalah. Kan misal, Prabowo (Prabowo Subianto, Ketua Umum Gerindra) juga parpol. Tapi ketika dia kampanye misal dari Partai A, dan ada hash tag itu yang paling penting harus dijaga dalam deklarasi ke depan. Boleh siapa pun yg mau jadi Capres silakan deklarasi. Tapi harus izin kepolisian untuk jaga keamanan dan ketertiban. Deklarasi wajar,” jelasnya.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Helmi Shemi
EditorHelmi Shemi
Follow Us