Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemprov DKI Evaluasi Penangkapan Ikan Sapu-Sapu Terkait Animal Welfare
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung hadiri kegiatan Operasi Penangkapan Ikan Sapu-Sapu di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (17/4/2026). (Dok. Pemprov DKI)
  • Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi prosedur penangkapan dan pemusnahan ikan sapu-sapu agar sesuai prinsip kesejahteraan hewan setelah ditemukan indikasi penguburan ikan sebelum mati.
  • Hasil penangkapan massal ikan sapu-sapu mencapai 6,98 ton, dengan metode pemusnahan melalui penguburan higienis yang juga dimanfaatkan sebagai pupuk kompos alami.
  • Pemprov DKI meneliti opsi pengolahan ikan sapu-sapu menjadi arang seperti di Brasil, sambil mengimbau masyarakat tidak mengonsumsinya karena risiko logam berat melebihi ambang batas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
21 April 2026

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyatakan Pemprov DKI akan mengevaluasi prosedur penangkapan ikan sapu-sapu setelah muncul indikasi ikan dikubur sebelum mati. Ia mengakui kemungkinan kelalaian dalam proses pemusnahan.

kini

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan evaluasi lanjutan terhadap pengendalian ikan sapu-sapu dan mempertimbangkan metode pengolahan seperti di Brasil. Masyarakat diimbau tidak mengonsumsi ikan tersebut karena risiko logam berat, sementara MUI menegaskan pentingnya prinsip kesejahteraan hewan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap prosedur penangkapan dan pemusnahan ikan sapu-sapu untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan prinsip kesejahteraan hewan.
  • Who?
    Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno bersama jajaran Pemprov DKI, serta Komisi Fatwa MUI yang memberikan catatan terkait aspek kesejahteraan hewan.
  • Where?
    Kegiatan dan evaluasi dilakukan di wilayah DKI Jakarta, termasuk lokasi penguburan ikan sapu-sapu yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Selasa, 21 April 2026, setelah pelaksanaan penangkapan massal perdana ikan sapu-sapu yang mencapai sekitar 6,98 ton.
  • Why?
    Evaluasi dilakukan karena ditemukan indikasi sebagian ikan dikubur sebelum mati serta untuk memastikan pengendalian populasi tetap memperhatikan prinsip animal welfare.
  • How?
    Pemprov DKI meninjau ulang metode pemusnahan dengan cara penguburan higienis dan mempertimbangkan alternatif pengolahan seperti pembuatan arang dari limbah ikan sapu-sapu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemerintah Jakarta mau periksa lagi cara tangkap ikan sapu-sapu supaya tidak bikin ikan sakit. Pak Rano bilang ada ikan yang dikubur padahal belum mati, jadi nanti dibenahi. Ikan itu banyak sekali, hampir tujuh ton ditangkap. Sekarang ikan dikubur biar tidak balik ke sungai dan bisa jadi pupuk. Orang juga dilarang makan ikan itu karena bisa bikin sakit.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah Pemprov DKI Jakarta untuk mengevaluasi prosedur penangkapan ikan sapu-sapu menunjukkan komitmen terhadap keseimbangan antara pengendalian ekosistem dan prinsip kesejahteraan hewan. Upaya ini juga membuka peluang inovasi, seperti pemanfaatan bangkai ikan menjadi kompos atau arang, yang mencerminkan pendekatan berkelanjutan dalam mengelola masalah lingkungan secara lebih bertanggung jawab.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap prosedur penangkapan ikan sapu-sapu.

Langkah ini diambil guna memastikan proses pengendalian spesies tersebut tetap mematuhi prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare).

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengakui adanya kemungkinan kelalaian dalam proses pemusnahan ikan sapu-sapu, di mana terdapat indikasi ikan dikubur sebelum benar-benar mati.

"Mungkin kemarin penguburannya banyak yang belum mati. Untuk itu mungkin kami alpa, nanti kami evaluasi, benahi," ujar Rano Karno di Jakarta, dikutip ANTARA, Selasa (21/4/2026).

1. Penangkapan ikan sapu-sapu capai 6,98 ton

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung hadiri kegiatan Operasi Penangkapan Ikan Sapu-Sapu di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (17/4/2026). (Dok. Pemprov DKI)

Lebih lanjut, Rano juga menyampaikan rasa terkejutnya atas hasil penangkapan massal perdana yang mencapai angka 6,98 ton.

Diketahui, penanganan ikan yang tertangkap saat ini dilakukan dengan cara dimatikan dan dikubur secara higienis di lokasi tertentu guna mencegah ikan kembali ke perairan atau diperjualbelikan.

Selain itu, metode penguburan ini dimaksudkan agar bangkai ikan dapat dimanfaatkan sebagai pupuk kompos alami.

2. Pemanfaatan limbah ikan sapu-sapu menjadi arang

ilustrasi ikan sapu-sapu (pixabay.com/furbymama)

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta mulai mempertimbangkan alternatif pengolahan lain untuk mengatasi populasi ikan sapu-sapu yang tinggi. Rano mengusulkan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk mempelajari metode yang diterapkan di Brasil, di mana ikan tersebut diolah menjadi arang.

"Ikan sapu-sapu ini di Brasil juga menjadi permasalahan. Tapi ternyata dia bisa menjadi komponen lain,” kata Rano.

Rano telah mengirimkan informasi mengenai inovasi tersebut kepada dinas terkait agar dapat dikaji kemungkinan penerapannya di Jakarta.

3. Risiko kesehatan dari konsumsi ikan sapu-sapu

ikan sapu-sapu (unsplash.com/Vaibhav Pixels)

Sementara, masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi ikan sapu-sapu sebagai bahan makanan.

Hal ini disebabkan adanya risiko gangguan kesehatan akibat kandungan residu logam berat, seperti timbal (Pb), yang berada di atas ambang batas pemerintah sebesar 0,3 mg/kg.

Di sisi lain, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan catatan bahwa penguburan massal dalam kondisi ikan masih hidup melanggar prinsip kesejahteraan hewan.

Meski demikian, MUI tetap mendukung kebijakan Pemprov DKI dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu karena keberadaan mereka dinilai merusak ekosistem sungai dan mengancam keberlangsungan ikan lokal.

Editorial Team