Pemprov DKI Kubur Ikan Sapu-Sapu Hidup-Hidup, MUI: Tidak Manusiawi!

- MUI menilai penguburan ikan sapu-sapu hidup-hidup oleh Pemprov DKI melanggar prinsip rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan.
- Kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu dinilai bermanfaat bagi lingkungan karena menjaga ekosistem sungai dan keberlanjutan spesies lokal.
- MUI menegaskan metode pemusnahan dengan mengubur hidup-hidup dianggap menyiksa dan tidak manusiawi karena menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.
Jakarta, IDN Times — Komisi Fatwa MUI menanggapi operasi pembasmian ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini menanggapi proses penguburan ikan sapu-sapu yang diduga masih dalam keadaan hidup.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengingatkan penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip.
"Pertama prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan atau kesrawan (kesejahteraan hewan)," ucapnya dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (19/4/2026).
1. Pengendalian ikan sapu-sapu hal yang baik

Kendati demikian, dia mengakui kebijakan Pemerintah DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu atau pleco itu baik atau ada maslahah, karena itu termasuk perlindungan lingkungan. Hal itu karena ikan sapu-sapu atau pleco itu dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal.
“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern," kata Miftah.
2. Ada unsur penyiksaan saat memusnahkan

Miftah menerangkan, selain itu kebijakan lingkungan tersebut juga masuk Hifẓ an-Nasl atau keberlanjutan makhluk hidup karena dapat menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies local, sehingga keseimbangan generasi makhluk hidup dapat terjaga.
"Namun dari perspektif syariah ada problem, yaitu bahwa membunuh hewan dibolehkan jika ada maslahat, namun metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup terdapat unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian," tegasnya.
3. Dikubur hidup-hidup dianggap gak manusiawi

Problem berikutnya adalah dari sisi etika kesejahteraan hewan. Mengubur ikan hidup-hidup itu dianggap tidak manusiawi. Salah satu dari prinsip umum kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan.
“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," kata dia.

















