Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar nol persen. Kebijakan bea balik nama kendaraan gratis khusus penyerahan kedua dan seterusnya itu berlaku mulai 10 Oktober hingga 31 Desember 2023.
Kebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar nol persen untuk BBNKB Penyerahan kedua dan seterusnya.