Jakarta, IDN Times - Pemerintah DKI Jakarta menegaskan tidak melarang pendatang dari luar untuk datang ke Ibu Kota usai momen Lebaran. Namun, mereka harus menjalani aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, tidak ada larangan pendatang dari luar untuk ke Jakarta, tetapi secara adil dan terukur tiap penduduk tetap terlayani sesuai aturan yang berlaku.
Pendatang yang akan mengadu nasib ke Jakarta setidaknya memiliki tiga syarat yakni tempat tinggal, skill dan jaminan pekerjaan.
"Bagi para calon pendatang diharapkan memiliki Jaminan tempat tinggal, jaminan pekerjaan serta memiliki keahlian tetap," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (2/4/2025).