Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pemprov DKI Izinkan Pendatang ke Jakarta, Ini Tiga Syaratnya

Mudik gratis Kementerian Perhubungan (Kemenhub). (dok. Kemenhub)
Intinya sih...
- Pemerintah DKI Jakarta tidak melarang pendatang dari luar masuk ke Ibukota usai Lebaran, tetapi harus mematuhi aturan yang berlaku.
- Pendatang harus memiliki tempat tinggal, skill, dan jaminan pekerjaan untuk mengadu nasib di Jakarta.
- Gubernur DKI Jakarta menegaskan tidak akan melakukan operasi yustisi namun akan tetap mendata identitas kependudukan para pendatang.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah DKI Jakarta menegaskan tidak melarang pendatang dari luar untuk datang ke Ibu Kota usai momen Lebaran. Namun, mereka harus menjalani aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, tidak ada larangan pendatang dari luar untuk ke Jakarta, tetapi secara adil dan terukur tiap penduduk tetap terlayani sesuai aturan yang berlaku.
Editorial Team
EditorIlyas Listianto Mujib
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us