Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua DPW Jakarta dan Ketua Fraksi Partai Nasdem Wibi Andrino (Instagram.com/wibiandrino)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menilai, pengadaan kendaraan dinas mobil listrik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak sesuai dengan arahan Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

"Kalau dilihat dari niat Pj Gubernur itu bebas macet, seharusnya bukan untuk pengadaan kendaraan, tetapi bagaimana itu diberikan subsidi untuk menggunakan transportasi publik," ujar Wibi saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2/2023).

1. Mobil listrik bukan skala prioritas

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta ini menilai, pengadaan mobil listrik bukan skala prioritas di tengah masalah kemacetan yang masih terjadi di ibu kota.

"Yang paling urgent adalah kemacetan sebagaimana program prioritas daripada Pj Gubernur," kata.

2. Belum sesuai arahan dari PJ Gubernur

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Balai Kota, Selasa (3/1/2023). (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Wibi mengingatkan saat kali pertama Heru menjabat PJ Gubernur, sempat mengungkapkan dalam forum konsultasi bahwa tiga hal jadi prioritasnya, yakni macet, banjir dan ketahanan ekonomi.

"Jadi saya rasa masih belum dibutuhkan ya, karena kan arahan dari Pj Gubernur itu kemarin dalam forum konsultasi itu ingin Jakarta pertama bebas macet, kedua banjir, ketiga permasalahan ketahanan ekonomi," ujarnya.

"Jadi menurut saya itu malah engga konsisten dengan arahan dari PJ Gubernur [Heru]," lanjut dia.

3. Pemprov DKI akan beli 21 mobil dinas listrik

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membeli sebanyak 21 mobil listrik untuk kendaraan dinas pada 2023. Rencana anggaranya adalah Rp800 juta per unit dengan total diperkirakan mencapai Rp18 miliar. 

"Jadi anggarannya gede sekali hampir 800 juta (per unit)," ujar Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Reza Pahlevi, dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).

Pihaknya saat ini sedang menyusun revisi peraturan kepala daerah tentang kendaraan dinas operasional.

Pengadaan kendaraan dinas ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.

Editorial Team