IDN Times/Gregorius Aryodamar P
Penjualan saham perusahaan produsen bir itu telah digaungkan Anies Baswedan sejak awal masa dia menjabat sebagai Gubernur DKI. Keinginan Anies itu terganjal karena dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) No 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemindahtanganan aset daerah yang bernilai lebih dari Rp5 miliar harus mendapatkan persetujuan DPRD.
Sementara itu, DPRD DKI meminta Pemprov DKI memberikan kajian terlebih dahulu sebelum melaksanakan pelepasan saham Pemprov DKI di PT Delta Djakarta. Hingga kini proses kajian tersebut belum dirilis, meski tenggat waktu yang dijanjikan sudah lewat yakni ialah Maret 2019.
Penjualan saham PT Delta ialah janji kampanye Anies dan Sandiaga Uno kepada pendukungnya sejak Pilkada 2017. Anies dinilai terikat kontrak politik untuk mewujudkan janji tersebut.