Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi. Dengan demikian ondel-ondel tak lagi bisa digunakan untuk mengamen di ibu kota.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Hendri Wardana mengatakan, menggunakan ondel-ondel untuk mengamen akan mencoreng budaya Betawi sehingga penertiban perlu dilakukan.
“Ondel-ondel itu jelas kalau dibuat untuk mengamen atau mengemis, itu menyakitkan hati, melukai orang yang memiliki etnis Betawi termasuk saya,” kata Hendri di Balai Kota DKI Jakarta Kamis (13/2).