Jakarta, IDN Times – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan insentif pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen, menyusul terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah, mengendalikan laju inflasi, serta mendukung operasional sektor pertahanan dan keamanan negara.