Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemerintah Dorong Karya Hasil AI Diatur dalam RUU Hak Cipta

2 min read
Pemerintah Dorong Karya Hasil AI Diatur dalam RUU Hak Cipta
Baleg DPR rapat bersama pemerintah soal RUU Hak Cipta. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Pemerintah mendorong RUU Hak Cipta mengatur status hukum karya yang dibuat dengan bantuan atau sepenuhnya oleh sistem AI.

  • Pembahasan juga diarahkan pada kelembagaan manajemen kolektif, tata kelola royalti, dana abadi royalti, dan perlindungan karya jurnalistik.

  • Pemerintah menyerahkan 1.117 DIM RUU Hak Cipta kepada Baleg DPR RI untuk dibahas lebih mendalam bersama DPR.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, mendorong Rancangan Undang-Undang Hak Cipta dapat mengatur sejumlah poin strategis. Salah satunya RUU Hak Cipta diharapkan dapat mengatur karya hasil kecerdasan akal imitasi (AI).

Eddy mengatakan, RUU Hak Cipta diharapkan dapat menyasar pengaturan kecerdasan AI sebagai perkembangan baru dalam rezim perlindungan hak cipta.

Hal itu disampaikan Eddy Hiariej dalam rapat kerja sekaligus menyerahkan DIM RUU Hak Cipta dari pemerintah terhadap Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

"Pengaturan kecerdasan artifisial sebagai perkembangan baru dalam rezim perlindungan hak cipta, khususnya terkait status hukum karya yang dihasilkan dengan bantuan atau sepenuhnya oleh sistem kecerdasan artifisial," kata Eddy Hiariej.

Selain itu, Eddy juga mendorong Baleg DPR untuk memfokuskan pembahasan dalam RUU Hak Cipta terhadap Kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Komite Manajemen Kolektif Nasional (KMKN).

Pemerintah mendorong, RUU Hak Cipta juga dapat diarahkan untuk memuat pembaruan sistem pengelolaan dan tata kelola royalti hak cipta, baik untuk ciptaan di bidang musik maupun bidang lainnya.

Selain itu, pemerintah juga berharap RUU Hak Cipta dapat mengatur dana abadi royalti sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan keberlanjutan pengelolaan royalti. Eddy menambahakan, RUU Hak Cipta juga harus mengatur penguatan keterlibatan perusahaan pers dan perlindungan terhadap karya jurnalistik.

"RUU Hak Cipta menjadi salah satu prioritas dalam rangka menghadirkan regulasi di tingkat undang-undang yang mampu sejalan dengan perkembangan teknologi, penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia, kepastian hukum, serta standar perlindungan hak cipta internasional," kata dia.

Pada kesempatan itu, pemerintah menyerahkan sebanyak 1.117 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta terhadap Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Sebanyak 1.117 DIM RUU Hak Cipta tersebut terdiri dari 558 DIM bersifat tetap, 91 DIM bersifat substansi, 143 DIM diusulkan dihapus, 181 bersifat substansi baru, dan 144 bersifat redaksional.

Eddy mengatakan, pemerintah bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama DPR RI terhadap muatan-muatan dalam RUU Hak Cipta. "Tanggapan pemerintah mengenai RUU Hak Cipta secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah," kata Eddy.

    Share Article
    Editorial Team

    Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

    Related Articles

    See More