Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara operasional sembilan industri yang diduga memicu polusi udara di Jakarta.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan DLH telah menertibkan enam industri penyimpanan (stockpile) batu bara dan tiga industri peleburan baja.
"Kami lakukan legal sampling untuk pengukuran emisi cerobong, saat ini dilakukan penyegelan terhadap 3 industri peleburan baja yang belum sesuai ketentuan. Semua tindakan ini bersifat sementara hingga semua pelaku industri bisa memenuhi ketentuan terkait (izin) lingkungan," ujar dia di Balai Kota, Jumat (15/9/2023).