Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1445 Hijriyah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya, mengatakan, penyesuaian itu mengacu pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Kepala Badan Kepagawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2024 M/1445 Hijriah.