Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, akan mengumumkan pencabutan izin operasi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Izin beroperasi ACT diberikan Pemprov DKI Jakarta hingga Februari 2024.
“Sudah dirapatkan, sudah sebagainya inshaAllah dalam waktu dekat akan kita kabarin ya,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/7/2022).