Mustofa diciduk polisi pada Minggu (26/5) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Mustofa diduga menyebarkan hoaks terkait kericuhan pada 21-22 Mei di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Iya betul jam 03.00 WIB dini hari. Ditangkap di rumah Bintaro, Tangerang Selatan," kata istri Mustofa Nahrawardaya, Cathy, saat dihubungi IDN Times, Minggu (26/5) lalu.
Cathy mengatakan suaminya ditangkap karena postingan video yang disebarkannya di media sosial. Namun ia tak tahu persis video mana yang dipermasalahkan polisi.
“Iya infonya ada kaitannya kejadian 22 Mei tapi spesifiknya apa saya gak tahu karena di surat ini tidak disebutkan itu apa,” kata Cathy.
Surat yang dimaksud adalah surat penangkapan. Cathy mengatakan dirinya tidak ingat persis isi surat tersebut. "Isinya surat perintah penangkapan berdasarkan laporan," katanya.
Cathy mendampingi suaminya hingga pukul 07.30 WIB. Setelah itu ia disuruh pulang. Menurut Cathy, polisi menyuruhnya pulang karena ada foto dokumen yang bocor.
Cathy berharap suaminya tidak ditahan karena sedang sakit. Menurutnya, Mustofa sakit sejak Senin pekan lalu. Sakit yang membuatnya tak bisa berjalan. "Baru sembuh 2 hari lalu baru mulai puasa," katanya.
Ia menyebutkan suaminya sedang menderita tiga penyakit, yakni darah tinggi, diabetes, asam urat. "Yang lagi tinggi kemarin itu asam uratnya," kata Cathy.
Kepala Biro Penerangan Masyatakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan, Mustofa ditahan selama 20 hari akibat perbuatannya itu. Dedi menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, Mustofa juga mengakui perbuatannya tersebut. Lebih lanjut, polisi kata Dedi, masih terus berupaya melakukan pemeriksaan terhadap Mustofa.
Atas perbuatannya, Mustofa disangkakan dengan Pasal 45 (a) ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 undang-undang (UU) No.19 Tahun 2016, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946. Tersangka dikenakan ancaman hingga di atas lima tahun penjara.