Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, menjelaskan perpanjangan masa penahanan tersebut telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kejagung telah mengeluarkan perpanjangan penahanan pada Senin (25/4/2022) terhadap VK, RP, dan NK,” kata Gatot di Mabes Polri, Selasa (9/5/2022).