Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan merilis kasus temuan 207.529 butir ekstasi dari mobil yang terlibat kecelakaan di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), Lampung, Kamis (20/11/2025).
Pantauan IDN Times di lokasi rilis Bareskrim Polri, pada hari ini (25/11/202), ratusan ribu pil dengan warna oranye, pink, dan hijau, sudah dipamerkan di meja barang bukti. Selain itu, terdapat lencana Polri dan dua plat nomor yakni D 1160 UN dan B 1125 TM.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan ratusan ribu pil ekstasi itu ditaksir senilai Rp207.529.000.000 (Rp207 miliar).
"Yang mana potensi korban yang diselamatkan sebanyak 207.529 jiwa," ujar Eko dalam keterangan tertulisnya.
