Bareskrim Tangkap Kurir Bawa Ekstasi saat Kecelakaan di Lampung

- Tersangka merupakan residivis narkoba jenis sabu-sabu
- Satu tersangka ditetapkan DPO sebagai pengendali kurir
- Kronologi temuan ratusan ribu pil ekstasi dalam kecelakaan di Tol Lampung
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap kurir ratusan ribu narkoba jenis ekstasi, yang ditemukan saat kecelakaan di Tol Lampung, Kamis, 20 November 2025.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut, kurir bernama Muhamad Rafi itu ditangkap di kawasan Sangereng, Ranca Buaya, Kabupaten Tangerang.
"Penangkapan kurir yang melarikan diri sebagai pembawa narkotika jenis ekstasi dalam laka lantas di Jalan Tol Trans Sumatra KM 136B, Lampung," kata Eko, Senin (24/11/2025).
1. Tersangka merupakan residivis

Eko mengatakan tersangka merupakan seorang residivis kasus serupa. Ia telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tangerang, berupa pidana penjara empat tahun enam bulan pada April 2013.
"Yang bersangkutan adalah residivis narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,5 gram," ucapnya.
2. Satu tersangka ditetapkan DPO

Selain tersangka Rafi, Bareskrim Polri juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sebagai pengendali kurir yaitu orang yang mengendalikan pergerakan tersangka Muhammad Rafi,” ujar Eko.
3. Kronologi temuan ratusan ribu pil ekstasi

Sebelumnya, Manager Public Affairs HKA Bakter, M Alkautsar mengatakan, Nissan X-Trail bernomor polisi D 1160 UN mengalami kecelakaan di jalur cepat KM 136 B pukul 05.35 WIB.
"Saat diperiksa, mobil itu dalam kondisi ringsek namun pengemudi sudah tidak ada di lokasi. Melihat hal tersebut petugas melakukan penyisiran di sekitar area," katanya dikutip dari IDNTimes Lampung.
Saat proses evakuasi, petugas dari Tol Bakter menemukan tas besar berwarna biru. Di dalamnya terdapat lima tas tambahan yakni, tiga tas cokelat, satu merah tua, dan satu tas biru lainnya. Seluruh tas tersebut diduga dari kendaraan tersebut.
"Tas-tas itu kemudian dibuka bersama pihak kepolisian. Hasilnya, petugas menemukan 34 kantong berisi barang yang diduga kuat merupakan narkotika," ujarnya.
Ia menyebut, jumlah yang cukup besar tersebut membuat petugas menduga mobil tersebut sedang digunakan untuk mengangkut barang ilegal dalam jumlah besar.
















