Jakarta, IDN Times - Satu anggota polisi terlapor dalam kasus pembunuhan di luar aturan hukum (unlawfull killing) enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, meninggal dunia karena kecelakaan.
Menanggapi kejadian tersebut, pengacara keluarga anggota Laskar FPI Aziz Yanuar meminta kedua polisi terlapor lainnya dalam kasus tersebut yang masih hidup, agar segera bertaubat.
“Semoga yang masih hidup diberikan hidayah untuk bertaubat dan juga meminta keridaan kepada para keluarganya korban (Laskar FPI),” kata Aziz di Pengadilan Negri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).