Polri Bantah Minta Pemblokiran 92 Rekening FPI ke PPATK

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memastikan, Polri tidak pernah meminta 92 rekening Front Pembela Islam dibekukan.
Sebab, dari laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ia menegaskan belum ada dugaan kejahatan asal atau predicate crime terkait rekening itu.
“Penyidik Bareskrim tidak pernah meminta pemblokiran atau pembekuan rekening tersebut kepada PPATK,” kata Brigjen Andi saat dihubungi, Kamis (25/3/2021).
1. PPATK sebut kewenangan pemblokiran rekening FPI ada di Polri

Sebelumnya, Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan, PPATK melakukan analisis transaksi keuangan berdasarkan UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Dia mengatakan berdasarkan kedua UU tersebut memberikan kewenangan kepada PPATK untuk penangguhan transaksi maksimal 20 hari sehingga saat ini seluruh proses sudah berpindah ke pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut apakah mengandung tindak pidana atau tidak.
"Jadi semenjak itu kami tidak lagi memberikan informasi apapun bahkan permintaan sangat banyak mengenai status rekening seperti apa," kata dia dikutip ANTARA.
2. PPATK jelaskan alasan pemblokiran 92 rekening FPI ke publik

Dian menjelaskan alasan kenapa lembaganya menyampaikan langkah pemblokiran 92 rekening yang terafiliasi dengan FPI kepada publik.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk mengedukasi dan meluruskan informasi yang sudah beredar luas di media sosial sehingga perlu diluruskan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
"Memblokir rekening terorisme dan tindak kejahatan lain biasa dilakukan namun tidak ada reaksi dari yang diblokir namun ini (kasus 92 rekening FPI) di-"blow up" di media sosial sehingga menimbulkan kebingungan sehingga kami jelaskan apa yang terjadi," kata Dian.
3. PPATK menegaskan tidak pernah menguraikan aliran dana ke publik

Dian menegaskan, PPATK tidak pernah menguraikan terkait substansi dalam kasus tersebut, seperti jumlah uang dan tujuan transfer dari 92 rekening tersebut saat disampaikan kepada publik.
Dian Ediana menjelaskan PPATK hanya menyampaikan nomor rekening saja tanpa menyampaikan informasi rinci.
“PPATK tidak sedikit pun menguraikan substansinya, yang kami sampaikan hanya angka rekening, tapi tidak pernah disampaikan terkait berapa jumlah uang, kepada siapa mentransfer," ujarnya.