Jakarta, IDN Times - TNI Angkatan Darat (AD) memastikan proses hukum terhadap Letnan Dua Inf AG tetap berjalan sesuai aturan yang ada. AG merupakan pelaku penembakan terhadap koleganya di Kopassus, Letnan Dua Inf Jihad Ahmad Al-Rassyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Sukoharjo, Jawa Tengah. Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, juga menyampaikan duka cita kepda keluarga mendiang Letda Jihad.
"Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara obyektif, transparan dan profesional. TNI AD juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid," ungkap Donny di dalam keterangan pada Jumat (30/10/2026).
Jenderal bintang satu itu mengatakan, Letda AG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyelidikan Denpom Kopassus dan unsur terkait. Penyidik telah memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP), rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi.
"Letda Inf AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan," tutur dia.
