Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Penembakan Letda Jihad, TNI AD Berkomitmen Proses Pelaku Secara Serius

3 min read
Penembakan Letda Jihad, TNI AD Berkomitmen Proses Pelaku Secara Serius
Letnan Dua Inf AG yang jadi tersangka meninggalnya Letnan Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di gudang peluru di Sukoharjo. (Dokumentasi TNI AD)
  • TNI AD menetapkan Letda Inf AG sebagai tersangka dan menahannya atas penembakan Letda Jihad Ahmad Al-Rassyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Sukoharjo.
  • Penyelidikan menduga insiden terjadi akibat kelalaian prosedur pengosongan pistol; TKP, CCTV, saksi, pistol, magazen, dan selongsong telah diperiksa serta dilimpahkan ke Denpom IV/4 Surakarta.
  • Letda AG dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, sementara keluarga korban mendesak kronologi dan proses peradilan militer dijelaskan transparan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - TNI Angkatan Darat (AD) memastikan proses hukum terhadap Letnan Dua Inf AG tetap berjalan sesuai aturan yang ada. AG merupakan pelaku penembakan terhadap koleganya di Kopassus, Letnan Dua Inf Jihad Ahmad Al-Rassyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Sukoharjo, Jawa Tengah. Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, juga menyampaikan duka cita kepda keluarga mendiang Letda Jihad.

"Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara obyektif, transparan dan profesional. TNI AD juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid," ungkap Donny di dalam keterangan pada Jumat (30/10/2026).

Jenderal bintang satu itu mengatakan, Letda AG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyelidikan Denpom Kopassus dan unsur terkait. Penyidik telah memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP), rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi.

"Letda Inf AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan," tutur dia.

  1. 1. Dugaan penyelidikan penembakan karena kelalaian prosedur

    ilustrasi Penembakan (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi Penembakan (IDN Times/Aditya Pratama)

    Lebih lanjut, kata Donny, berdasarkan hasil penyelidikan penembakan terjadi karena diduga lalai dalam prosedur pengosongan senjata api. "Letda Inf AG diduga mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru. Sementara jari yang bersangkutan berada di area pelatuk," katanya.

    Rekaman CCTV yang merekam peristiwa itu, kata Donny, turut diperiksa dan dijadikan barang bukti.

    "Berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami pastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggung jawaban," tutur dia.

  2. 2. Letda AG terancam hukuman bui lima tahun

    Ilustrasi prajurit Kopassus TNI Angkatan Darat (AD) ketika berlatih untuk HUT TNI. (ANTARA FOTO/Fauzan)
    Ilustrasi prajurit Kopassus TNI Angkatan Darat (AD) ketika berlatih untuk HUT TNI. (ANTARA FOTO/Fauzan)

    Sejauh ini, penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti meliputi satu pucuk pistol, satu magazen, satu selongsong peluru dan rekaman CCTV. Letda AG dijerat menggunakan Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Isi pasal tersebut yakni 'setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banya kategori V.' Ancaman denda itu mencapai Rp500 juta.

    Selain itu, kata Donny, Letda AG juga dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kualifikasi para, komando dan antiteror yang sempat dimilikinya.

    "Sanksi itu merupakan bagian dari penindakan (hukuman) internal di lingkungan Kopassus," tutur dia.

    Donny menggarisbawahi penanganan perkara yang dilakukan akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu merupakan wujud dan komitmen untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat kepada institusi.

  3. 3. Keluarga minta agar kematian Letda Jihad diusut tuntas

    Letda Jihad, Kopassus
    Jenazah Letnan Dua Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid dimakamkan pada Minggu kemarin di Kota Sorong. (Dokumentasi Istimewa)

    Sementara, Keluarga Letda Inf Jihad Ahmad Al Rasyid mendesak Mabes TNI dan Komando Pasukan Khusus mengusut tuntas kematian perwira muda tersebut, yang diduga tertembak saat bertugas di Solo. Keluarga meminta transparansi mengenai kronologi kejadian, status hukum terduga pelaku, dan proses penanganan perkara melalui peradilan militer. Jihad tewas pada Sabtu, 24 Oktober 2026.

    Jenazah Jihad sudah dimakamkan secara militer di Taman Makam Bahagia Kota Sorong pada Minggu, 25 Oktober 2026. Kedatangan jenazah dikawal langsung oleh Dangrup 2 Kopassus Brigjen TNI Edwin Apria Candra.

    Almarhum merupakan putra kedua dari Kapenrem 181/PVT Sorong Mayor Inf Triyana dan Sekretaris Dinas PM-PTSP Kota Sorong, Zainab Jelfoom.

    Perwakilan keluarga, Lantoga Sapua, mengatakan keluarga masih membutuhkan penjelasan menyeluruh mengenai insiden yang merenggut nyawa Jihad. Sejauh ini, keluarga baru menerima informasi awal bahwa terduga pelaku telah ditangani secara internal oleh kesatuan.

    Namun, keluarga belum memperoleh penjelasan terperinci mengenai kronologi kejadian maupun status hukum terduga pelaku.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More