"Informasi sementara, awalnya serah terima beberapa dokumen administratif dan senjata pistol, lokasinya di gudang senjata tersebut," tutur Indra.
Lalai Gunakan Senjata, Letda AG Tersangka Penembakan Rekannya hingga Tewas

- Letda Inf AG ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi militer setelah dugaan kelalaian penggunaan pistol menewaskan Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus Kartasura.
- Penyidikan menemukan AG diduga membiarkan kamar peluru terisi dan jarinya mengenai pelatuk saat mengokang pistol; tembakan menembus pintu dan mengenai Jihad yang berada di luar.
- AG ditahan di Denpom IV/Surakarta, terancam hingga lima tahun penjara; keluarga Jihad mendesak TNI dan Kopassus transparan mengusut kronologi serta proses hukum perkara.
Jakarta, IDN Times - Satu prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) resmi ditetapkan menjadi tersangka karena diduga lalai menggunakan senjata sehingga menyebabkan koleganya tewas pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Tersangka itu diketahui merupakan Letnan Dua Inf AG.
Kepala Pusat Penerangan Kopassus Kolonel Inf Indra Mardianto mengatakan penetapan status tersangka dilakukan oleh polisi militer. Akibat kelalaian AG, Letnan Dua Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid tewas di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus Kartasura.
"Penahanan dilakukan di Denpom IV/Surakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir selongsong peluru dan rekaman CCTV di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ungkap Indra ketika dikonfirmasi pada hari ini.
Ia menambahkan Letda AG diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP) yaitu membiarkan bagian kamar peluru terisi amunisi saat mengokang pistol. Selain itu, jari AG diduga masuk ke bagian sensitif pistol, yaitu pelatuk yang dapat memicu tembakan. Hal tersebut menyebabkan senjata mengeluarkan peluru dan mengenai korban hingga tewas.
1. Tersangka terancam pidana penjara hingga 5 tahun

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti) Lebih lanjut, Indra mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa beberapa saksi, dan mengambil rekaman CCTV. Seluruh hasil penyelidikan telah diserahkan ke pihak polisi militer (POM) untuk proses penindakan hukum lebih lanjut.
"Sebagai bentuk tanggung jawab dan pembinaan, satuan juga telah melakukan tindakan administratif berupa pencabutan tanda kualifikasi para komando dan antiteror terhadap oknum yang terlibat dalam kelalaian tersebut," kata perwira menengah di TNI Angkatan Darat (AD) itu.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 474 ayat (3) KUHP soal kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
"Kami komitmen untuk transparan dan tersangka akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku," tutur dia.
2. Tersangka tidak sengaja menembak peluru ke arah korban

ilustrasi Penembakan (IDN Times/Aditya Pratama) Indra menjelaskan Letda Jihad bertugas sebagai Pa Yon 26 Grup Kopassus. Namun, Kopassus membantah Jihad meninggal ditembak seperti kabar yang beredar di media sosial.
"Secara kronologis, almarhum meninggal tidak seperti yang disebutkan di media sosial," katanya pada Selasa kemarin.
Perwira menengah di TNI AD itu mengisahkan peristiwa tersebut bermula saat berlangsung serah terima sejumlah dokumen administrasi dan senjata pistol di gudang senjata.
Ketika itu, Letda Jihad menunggu di luar gudang. Sementara, terdapat prajurit lain yang berada di dalam gudang untuk mengosongkan senjata.
Indra menjelaskan, proses pengosongan senjata biasanya dilakukan dengan mengokang pistol menggunakan magasin kosong. Senjata juga harus diarahkan ke atas, ke arah yang aman, atau ke gun clearing trap, yakni perangkat pengaman untuk menampung peluru saat senjata dikosongkan.
“(Tapi) tiba-tiba senjata meletus mengarah ke pintu, tembus ke arah korban yang berada di luar,” kata dia.
3. Keluarga minta agar kematian Letda Jihad diusut tuntas

Jenazah Letnan Dua Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid dimakamkan pada Minggu kemarin di Kota Sorong. (Dokumentasi Istimewa) Sementara, Keluarga Letda Inf Jihad Ahmad Al Rasyid mendesak Mabes TNI dan Komando Pasukan Khusus mengusut tuntas kematian perwira muda tersebut, yang diduga tertembak saat bertugas di Solo. Keluarga meminta transparansi mengenai kronologi kejadian, status hukum terduga pelaku, dan proses penanganan perkara melalui peradilan militer.
Jenazah Jihad sudah dimakamkan secara militer di Taman Makam Bahagia Kota Sorong pada Minggu, 25 Oktober 2026. Kedatangan jenazah dikawal langsung oleh Dangrup 2 Kopassus Brigjen TNI Edwin Apria Candra.
Almarhum merupakan putra kedua dari Kapenrem 181/PVT Sorong Mayor Inf Triyana dan Sekretaris Dinas PM-PTSP Kota Sorong, Zainab Jelfoom.
Perwakilan keluarga, Lantoga Sapua, mengatakan keluarga masih membutuhkan penjelasan menyeluruh mengenai insiden yang merenggut nyawa Jihad. Sejauh ini, keluarga baru menerima informasi awal bahwa terduga pelaku telah ditangani secara internal oleh kesatuan.
Namun, keluarga belum memperoleh penjelasan terperinci mengenai kronologi kejadian maupun status hukum terduga pelaku.























