Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum buronan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, membantah tuduhan bahwa ia menyembunyikan kliennya usai menjadi sorotan nasional di Tanah Air. Setelah buron selama hampir 12 tahun, Djoko tiba-tiba muncul di Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PK diajukan sendiri oleh Djoko yang didampingi Anita pada Senin, 8 Juni 2020 lalu.
Berbicara di program Indonesia Lawyers Club yang tayang di tvOne pada Selasa (7/7/2020) malam, Anita mengaku menjemput sendiri Djoko di rumahnya. Namun, sebelum melaju ke pengadilan, ia membuat KTP Elektronik dulu di Kelurahan Grogol Selatan.
"Saya sebelumnya sudah menghubungi Pak Djoko Tjandra untuk menginformasikan kalau buat KTP Elektronik harus datang sendiri. Tapi, kalau ditanya kapan beliau tiba di Jakarta dari luar, saya tidak tahu. Tapi, memang saya sudah dihubungi oleh beliau pada Minggu 7 Juni 2020," ungkap Anita.
Ia pun juga mengaku tidak tahu dengan alat transportasi apa pemilik banyak properti di Jakarta itu masuk ke Tanah Air. Sebelumnya, banyak yang menyebut Djoko masuk ke Indonesia dari Papua Nugini.