Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung telah memutuskan sejumlah aset milik First Travel dirampas oleh negara. Berdasarkan putusan MA, dari 800 lebih item aset yang disita negara, ada sekitar 200 item aset yang dikembalikan lagi kepada sejumlah pihak, salah satunya vendor travel.
Pengacara pemilik First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, Wawan Ardianto menyatakan pihaknya menyesali putusan MA tersebut. Sebab, menurutnya, MA tidak berpihak pada para jemaah yang telah menjadi korban penipuan agen travel umrah itu.