Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Kepala Cabang BRI, Boyamin Saiman, mengirimkan surat ke majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, agar tiga terdakwa dijatuhi vonis bui seumur hidup. Ketiga terdakwa merupakan prajurit TNI dari satuan Kopassus TNI Angkatan Darat (AD). Pada sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut hukuman bui oleh oditur militer 4 hingga 12 tahun.
"Hari ini, kami selaku kuasa hukum keluarga korban Ilham Pradipta telah mengajukan surat permohonan kepada majelis hakim pengadilan militer untuk memberikan putusan vonis hukuman seumur hidup kepada para terdakwa," ujar Boyamin di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (25/5/2026).
Ia menyebut permohonan agar ketiganya dijatuhi bui seumur hidup merupakan aspirasi, bukan intervensi. Ketiga terdakwa yakni Serka Mochammad Nasir, Kopda Feri Herianto dan Serka Frenky Yaru terlibat dalam penculikan Ilham pada Rabu, 20 Agustus 2025 di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Tetapi keesokan harinya kacab bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berusia 37 tahun itu ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di Desa Nagasari, Kabupaten Bekasi.
Namun, keluarga Ilham kecewa karena ketiga pelaku pembunuhan malah dituntut hukuman ringan. Selain itu, salah satu terdakwa, Serka Frenky Yaru, tidak ditahan seperti dua terdakwa lainnya.
