Ia menambahkan, kasus pembunuhan keji yang terjadi pada 2025 lalu bukan semata-mata menyangkut kacab BRI yang telah meninggal. Sebab, itu merupakan tindak kejahatan perbankan yang berbahaya.
Kuasa Hukum Kacab BRI Gugat KUHAP Baru, Minta Peradilan Koneksitas

- Kuasa hukum keluarga Muhammad Ilham Pradipta menggugat Pasal 170 KUHAP baru ke Mahkamah Konstitusi, meminta tafsir wajib agar perkara koneksitas diadili di pengadilan umum.
- Keluarga korban kecewa karena tiga anggota Kopassus pelaku pembunuhan dituntut ringan oleh oditur militer, hanya dua di antaranya yang dituntut pemecatan dari dinas TNI.
- Oditur militer menuntut hukuman penjara 4 hingga 12 tahun bagi tiga terdakwa, dengan satu terdakwa mendapat keringanan setelah atasannya mengirim surat permohonan ke pengadilan.
Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum keluarga kepala cabang BRI Muhammad Ilham Pradipta pada Jumat (22/5/2026) mendaftarkan gugatan materiil terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru ke Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum meminta agar hakim konstitusi memaknai lebih tegas Pasal 170 di dalam KUHAP mengenai prosedur peradilan koneksitas.
Pasal tersebut terdiri dari dua ayat. Ayat pertama berbunyi 'tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk di dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan pengadilan umum.'
Sedangkan, ayat kedua berbunyi 'jika dalam tindak pidana tersebut, titik berat kerugian terletak lebih besar pada kepentingan militer maka perkara tersebut harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.' Kuasa hukum keluarga Ilham, Boyamin Saiman berharap, hakim konstitusi bisa mempertegas makna Pasal 170 ayat (1) di KUHAP.
"Jadi, kami meminta kepada hakim agar ayat tersebut ditafsirkan lebih tegas dan jelas menjadi wajib, bukan pilihan suka-suka," ujar Boyamin kepada IDN Times melalui pesan pendek, Sabtu (23/5/2026).
"Kami ingin hakim koneksitas yang disidangkan di pengadilan umum," imbuhnya.
Ilham dibunuh pada 20 Agustus 2025 lantaran tidak bersedia memindahkan dana bernilai puluhan miliar rupiah dari rekening dormant yang ada di BRI Cabang Cempaka Putih. Pembunuhan yang diawali dengan penculikan itu, dilakukan oleh sindikat.
Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang mencapai 12 orang. Sementara, ada tiga pelaku lainnya yang merupakan anggota Kopassus TNI Angkatan Darat (AD).
Gugatan materiil ini dilayangkan oleh keluarga Ilham setelah melihat sidang tuntutan yang digelar pada Senin, 18 Mei 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Ketiga anggota Kopassus itu dituntut ringan oleh oditur militer.
1. Pendaftaran gugatan dilakukan secara daring karena MK terapkan WFH

Lebih lanjut, semula Boyamin dan istri Ilham ingin mendaftarkan secara langsung gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat kemarin. Namun, MK menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) sehingga tidak tersedia petugas untuk menerima gugatan. Alhasil, berkas didaftarkan secara daring.
Ia mengatakan, ada empat poin di dalam petitumnya. Permintaan untuk menafsirkan lebih tegas Pasal 170 ayat (1) di KUHAP tertulis di poin ketiga yang berbunyi 'menyatakan frasa, 'diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum' dalam Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (constitutionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai wajib diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan pengadilan umum.'
Alasan lain dari gugatan materiil itu dilayangkan ke MK yakni karena keluarga Ilham yang semakin dirugikan ketika persidangan berjalan di peradilan militer. Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis, 21 Mei 2026 lalu, hakim ketua sempat menanyakan apakah dana restitusi yang telah diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bisa dikurangi dari dana pensiun yang diterima oleh keluarga Ilham.
"Padahal, hak pensiun dan restitusi adalah dua hal yang berbeda. Tanpa adanya pembunuhan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa, korban tetap berhak atas uang pensiun sesuai dengan peraturan perusahaan tempat korban bekerja," kata Boyamin.
Dalam pandangan Boyamin, hakim ketua, Kolonel Chk Fredy Isnartanto dianggap memihak ketika memimpin jalannya persidangan. Sebab, pernyataan tersebut dianggap lebih memihak ketiga terdakwa dari unsur TNI.
2. Keluarga korban kecewa karena tiga terdakwa dituntut ringan

Sebelumnya, Kakak Muhammad Ilham Pradipta, Taufan, sangat kecewa saat mengetahui tiga anggota TNI pembunuh kepala cabang BRI dituntut ringan oleh oditur militer. Mereka dituntut hukuman bui berkisar 4 hingga 12 tahun.
Selain itu, dari tiga terdakwa, hanya dua anggota Kopassus TNI yang dituntut hukuman tambahan berupa pemecatan. Oditur militer tidak menuntut sanksi pemecatan bagi terdakwa 3 yakni Sersan Kepala Frenky Yaru.
"Kami belum puas dan kecewa dengan keputusan seperti yang disampaikan oleh oditur militer. Sulit bagi kami untuk mengatakan tidak ada unsur mens rea atau pemufakatan jahat. Sebab, peristiwa itu melibatkan banyak orang dan oknum dari satuan khusus di lembaga yang sangat terhormat," ujar Taufan di depan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, pada Senin (18/5/2026).
"Sangat enak sekali kalau hukuman itu sangat ringan," imbuhnya.
"Kita tahu ini adalah sebuah kejahatan yang sangat serius dan kami akan terus melakukan langkah-langkah hukum demi keadilan bagi adik kami," tutur dia.
3. Oditur militer menuntut hukuman bui 4 hingga 12 tahun bagi terdakwa

Sementara, Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menuntut tiga anggota TNI hukuman bui berkisar 4 hingga 12 tahun. Ada pula hukuman tambahan berupa pemecatan dari institusi TNI. Tetapi, tuntutan itu tidak diajukan bagi terdakwa 3, Serka Frenky Yaru.
"Terdakwa dijatuhi pidana sebagai berikut. Terdakwa I, Serka Mochammad Nasir, dituntut pidana pokok penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan dipecat dari dinas TNI. Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, pidana pokok penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan pidana dari dinas militer cq TNI Angkatan Darat. Terdakwa tiga, Serka Franky Yaru dituntut pidana penjara selama 4 tahun," ujar Wasinton ketika membacakan surat tuntutan di ruang sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin kemarin.
Selain minimnya peran Serka Frenky dalam pembunuhan Muhammad Ilham Pradipta, atasannya juga mengirimkan surat ke pengadilan agar Frenky diberi keringanan hukuman. Permohonan keringanan hukuman itu diajukan lewat surat dengan nomor B/81/V/2026 dan dikirimkan pada Mei 2026.


















