Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap dukungan Tim Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe dalam penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan kliennya. Sebab, jika Tim Pengacara dianggap menghalangi penyidikan, maka mereka bisa dikenakan pasal obstruction of justice.
"KPK pun tidak segan untuk mengenakan pasal pasal 221 KUHP ataupun pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang dikutip pada Selasa (27/9/2022).