Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dokumentasi - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Agus Supriatna, disebut menerima aliran dana sekitar Rp17,7 miliar. Uang itu didapat dari Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Kenwat alias Irfan Kurnia Saleh, dalam pengadaan Helikopter AW-101 tahun 2016.

"(Terdakwa) memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

1. Sejumlah korporasi disebut kecipratan kasus ini

KPK menahan tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 TNI AU, Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, ada beberapa pihak yang didakwa kecipratan uang dari kasus ini, yakni Perusahaan Agusta Westland yang diduga menerima 29.500.000 dolar AS. Jumlah itu setara dengan Rp391.616.035.000.

Selain itu, perusahaan Lejarto Pte Ltd juga kecipratan senilai 10.950.826,37 dolar AS. Jumlah itu setara dengan Rp146.342.494.088,87.

2. Kasus ini diduga rugikan negara Rp738,9 M

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di