Pengadaan Heli, Eks KSAU Agus Supriatna Disebut Kecipratan Rp17,7 M

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Agus Supriatna, disebut menerima aliran dana sekitar Rp17,7 miliar. Uang itu didapat dari Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Kenwat alias Irfan Kurnia Saleh, dalam pengadaan Helikopter AW-101 tahun 2016.
"(Terdakwa) memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
1. Sejumlah korporasi disebut kecipratan kasus ini
Selain itu, ada beberapa pihak yang didakwa kecipratan uang dari kasus ini, yakni Perusahaan Agusta Westland yang diduga menerima 29.500.000 dolar AS. Jumlah itu setara dengan Rp391.616.035.000.
Selain itu, perusahaan Lejarto Pte Ltd juga kecipratan senilai 10.950.826,37 dolar AS. Jumlah itu setara dengan Rp146.342.494.088,87.