Tersangka mantan Direktur PT. Diratama Jaya Mandiri (DJM) sekaligus Pengendali PT. Karsa Cipta Gemilang (KCG) Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway (kanan), tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/9/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp738,9 miliar. Jaksa menerangkan bahwa kerugian itu didapat karena Irfan Kurnia bersama sejumlah pihak mengatur spesifikasi dan proses pengadaan teknis pengadaan Helikopter AW-101, hingga menyerahkan hasil pengadaan yang tidak memenuhi spesifikasi.
Sejumlah pihak itu adalah Lorenzo Pariani (Head of Region Southeast Asian Leonardo Helicopter AgustWestland Product), Bennyanto Sutjiadji (Direktur Lejardo), Agus Supriatna (Eks Kepala Staf Angkatan Udara), Heribertus Hendi Haryoko (Eks Kepala Dinas Pengadaan AU), Fachri Adamy (Eks Kepala Dinas Pengadaan AU), Supriyanto Basuki (Eks Asisten Perencanaan dan Anggaran KSAU), dan Wisnu Wicaksono (eks Kepala Pemegang Kas Mabes TNI AU).
Atas perbuatannya, Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP