Kasus Heli AW-101, KPK Bandingkan Eks KSAU dengan Wapres Jusuf Kalla

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa untuk memanggil eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal Purn. Agus Supriatna, tidak memerlukan izin. Sebab, hal itu diatur dalam Undang-Undang KPK.
"Terkait pemanggilan saksi-saksi yang tidak hadir, mantan KSAU, ini kan di UU KPK mengatakan pemanggilan saksi tidak harus melalui izin," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (14/9/2022).
1. Jusuf Kalla hadir jadi saksi dalam kasus Bank Century

Bahkan, Alex membandingkan ketika KPK memeriksa Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Saat itu JK diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Bank Century.
"Saya masih ingat perkara Bank Century, Bahkan pak wapres sendiri jadi saksi," ujar Alex.
2. Eks KSAU Agus Supriatna dinilai harusnya sadar diri

Alex menegaskan, kehadiran Agus sebagai saksi di KPK harusnya berdasarkan dengan kesadaran sendiri, bukan karena izin. Agus diharapkan kooperatif agar memudahkan pengusutan dugaan korupsi pengadaan Helikopter TNI AU AW-101.
"Jadi sebetulnya ini kesadaran dari yang bersangkutan. Apakah yang bersangkutan WNI yang baik, sehingga bersedia memberikan keterangan sebagai saksi," ujar Alex.
3. Eks KSAU Agus Supriatna bantah tidak kooperatif

Kuasa Hukum Agus Supriatna, Pahrozi, membantah kliennya tidak kooperatif. Pahrozi mengatakan bahwa Agus tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena hal tersebut dinilai melanggar aturan.
"Tidak benar klien kami tidak koperatif. Yang benar surat panggilan KPK terhadap saksi dimaksud bertentangan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku, sehingga klien kami tidak dapat memenuhi panggilan tersebut," ujar Pahrozi pada Selasa (13/9/2022).