Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio(dok. Pribadi/Agung Suprio)
Ketua KPI Pusat Agung Suprio angkat bicara mengenai dugaan pelecehan seksual ini yang dialami pegawainya. Agung mengatakan KPI akan melakukan investigasi. Untuk MS, kata Agung, KPI akan memberikan perlindungan hukum.
"(KPI akan) memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban. (Lalu KPI akan) menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku," ucap Agung dalam keterangannya, hari ini.
Kekerasan seksual kerap terjadi di sekitar kita. Namun, banyak pihak yang tak tahu harus ke mana saat seorang korban membutuhkan kontak darurat pertolongan kekerasan seksual yang bisa dengan mudah dihubungi.
Segera hubungi hotline berikut ini dan laporkan segera kekerasan seksual pada orang di sekitar kamu.
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Telepon:
(+62) 021-319 015 56
Fax:
(+62) 021-390 0833
Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
2. Yayasan Pulih
Telepon:
(+62) 021-78842580
3. LBH Apik Jakarta
Telepon:
(+62) 021-87797289