Jakarta, IDN Times - Pengamat Hukum Universitas Indonesia, Leopold Sudaryono, mengatakan, 23 koruptor yang bebas bersyarat bersamaan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Dari segi syarat dan tata cara yang diatur perundang-undanganan sudah sesuai," kata dia kepada IDN Times, Jumat (9/9/2022).
Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Masih dalam batas kewenangan UU Pemasyarakatan," kata dia.