23 Koruptor Bebas Bersyarat, Menkumham: Sudah Sesuai Aturan

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 23 narapidana (napi) korupsi mendapat bebas bersyarat. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan hal tersebut sudah sesuai aturan.
"Kita harus sesuai ketentuan saja, aturan undang-undangnya begitu," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/0222).
1. Yasonna sebut jangan ada diskriminasi terhadap napi dengan perkara apapun

Yasonna mengatakan, mendapat remisi hingga bebas bersyarat merupakan hak setiap narapidana. Oleh karena itu, tidak ada diskriminasi terhadap napi dengan perkara apapun, termasuk korupsi.
"Karena undang-undang, jadi kan PP 99 sudah direview, ada juga keputusan MK mengatakan bahwa narapidana berhak remisi, jadi kan sesuai prinsip non-diskriminasi, ya kemudian di judicial review lah PP 99, nah itu makanya kita dalam penyusunan UU PAS, menyesuaikan judicial review, gak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan judicial review terhadap undang-undang yang ada," ucap dia.
2. Mahfud MD sebut pemerintah tak ikut campur

2. Mahfud MD sebut pemerintah tak ikut campurSebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan pemerintah tak ikut campur terkait dengan pembebasan bersyarat 23 napi koruptor itu.
"Begini ya, kalau pemerintah itu tidak boleh ikut campur, ya urusan pembebasan itu pengadilan. Remisi, dikurangi dan lain-lain itu kan pengadilan yang menentukan, dibebaskan, dikurangi hukumannya dan sebagainya," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Mahfud menjelaskan, setiap narapidana yang mendapat bebas bersyarat harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau syaratnya sudah sesuai, pengadilan bisa menentukan narapidana tersebut mendapat bebas bersyarat atau tidak.
"Kalau urusan hukuman dan membebaskan itu, kita a membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang kayak seperti itu ya sudah, kita tidak bisa ikut campur, kita hormati. Karena ini proses ketatanegaraan, kan," kata dia.
3. Ada 23 koruptor yang bebas bersamaan

Ada 23 koruptor yang bebas besyarat pada Selasa, 6 September 2022. Mereka adalah eks Jaksa Pinangki Sirna malasari, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan eks Menteri Agama Suryadharma Ali.
Lalu, ada pula Desi Aryani, Mirawati, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, dan Danis Hatmaji.
Kemudian ada Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar, Ojang Sohandi, Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan, Arif Budiraharja, Supendi, Tubagus Chaeri Wardana, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Amir Mirza Hutagalung.