23 Koruptor Bebas Bersyarat, Mahfud MD: Pemerintah Tak Ikut Campur

Jakarta, IDN Times - Ada 23 narapidana (napi) kasus korupsi mendapat bebas bersyarat secara bersamaan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan pemerintah tak ikut campur terkait dengan pembebasan bersyarat 23 napi koruptor itu.
"Begini ya, kalau pemerintah itu tidak boleh ikut campur, ya urusan pembebasan itu pengadilan. Remisi, dikurangi dan lain-lain itu kan pengadilan yang menentukan, dibebaskan, dikurangi hukumannya dan sebagainya," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
1. Pembebasan bersyarat harus sesuai aturan

Mahfud menjelaskan, setiap narapidana yang mendapat bebas bersyarat harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau syaratnya sudah sesuai, pengadilan bisa menentukan narapidana tersebut mendapat bebas bersyarat atau tidak.
"Kalau urusan hukuman dan membebaskan itu, kita a membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang kayak seperti itu ya sudah, kita tidak bisa ikut campur, kita hormati. Karena ini proses ketatanegaraan, kan," kata dia.
2. KPK minta tak ada perlakuan khusus

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai 23 koruptor yang bebas bersyarat bersamaan. KPK menilai sepatutnya, hukuman yang diberikan kepada para koruptor bisa memberi efek jera sekaligus pembelajaran bagi publik agar tak melakukan hal serupa.
"Sehingga dalam rangkaian penegakkan hukum ini sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakkan hukum tindak pidana korupsi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (7/9/2022).
KPK memiliki sejumlah hal yang dapat dilakukan untuk membuat koruptor jera. Hal itu mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan kasus korupsi. Baik melalui pidana pokok penjara badan, maupun pidana tambahan, seperti pencabutan hak politik ataupun merampas asetnya untuk memulihkan kerugian negara.
"Tercatat hingga Agustus 2022 ini KPK telah melakukan perampasan aset atau asset recovery sebesar Rp303,89 miliar. Asset recovery tersebut berasal dari denda, uang pengganti, rampasan, penetapan status penggunaan (PSP) putusan inkracht tindak pidana korupsi," jelas Ali.
3 Ada 23 koruptor yang bebas bersamaan

Seperti diketahui, ada 23 koruptor yang bebas besyarat pada Selasa, 6 September 2022. Mereka adalah eks jaksa Pinangki Sirna malasari, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan eks Menteri Agama Suryadharma Ali.
Lalu, ada pula Desi Aryani, Mirawati, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, dan Danis Hatmaji.
Kemudian ada Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar, Ojang Sohandi, Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan, Arif Budiraharja, Supendi, Tubagus Chaeri Wardana, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Amir Mirza Hutagalung.