Bekasi, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan Pengelola Agunan PT Pegadaian berinisial OA sebagai tersangka kasus korupsi pengelola barang jaminan, di PT Pegadaian Kantor Cabang Bekasi Timur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah menyampaikan, saat ini tersangka OA telah ditahan oleh tim jaksa penyidik tindak pidana khusus.
“Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penetapan dan penahanan terhadap tersangka OA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan barang jaminan dalam produk Kredit Cepat Aman (KCA), KCA Fleksi, Kredit Gadai Sistem Angsuran (Krasida), Mulia Ultimate, dan Emasku pada PT. Pegadaian Kantor Cabang Bekasi Timur,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).