Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan pekerja rumah tangga (PRT) perempuan masih berada dalam siklus kerentanan berulang akibat tidak diakuinya kerja domestik dan perawatan sebagai relasi kerja yang sah dan dilindungi negara. Penegasan ini disampaikan dalam Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 2026, Jumat (13/2/2026).
Menurut Komnas Perempuan, situasi tersebut terjadi di tengah agenda penguatan keluarga dan pengembangan care economy yang secara faktual bergantung pada kerja perawatan PRT, namun belum diiringi kerangka perlindungan hukum setara. Di tengah krisis perawatan, kerja PRT memungkinkan keluarga menjalankan fungsi sosial dan ekonomi. Namun, karena tidak ditempatkan dalam kerangka hukum ketenagakerjaan, PRT bekerja tanpa standar upah layak, jam kerja manusiawi, perlindungan jaminan sosial, maupun mekanisme pengaduan efektif.
"Komnas Perempuan mencatat kekerasan terhadap PRT tidak lagi dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan privat. Berdasarkan pemantauan kasus dan tren Komnas Perempuan, pola kekerasan terhadap PRT menunjukkan eskalasi yang semakin serius, mulai dari kekerasan fisik dan psikis ekstrem, eksploitasi ekonomi, hingga keterkaitannya dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan meningkatnya risiko femisida," kata Komisioner Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, Jumat (13/2/2026).
