Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sementara, anggota komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menilai penggunaan hak angket dan hak interpelasi DPR tidak relevan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digunakan untuk mendaftar cawapres 2024 tidak sah dan batal demi hukum.
Menurut Doli, apabila DPR memutuskan untuk menindaklanjuti putusan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyaratan pencalonan Gibran sebagai cawapres, mekanisme yang dapat ditempuh adalah hak menyatakan pendapat (HMP).
"Saya mengatakan saya menganggap tidak relevan adanya hak angket, hak interpelasi, atau bentuk pansus. Nah, karena kalau misalnya ditindaklanjuti itu, itu kan artinya sudah bicara tentang soal pemberhentian,” ungkap Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 November 2026.
"Ya, kalau pemberhentian itu dijelaskan pasal 7, 7A, B, dan C itu, gitu loh, ada mekanismenya. Melalui apa? Melalui pengguna hak menyatakan pendapat, sudah gitu, itu kan sudah diatur di situ. Dan di dalam pasal 7A ayat 2-nya itu, itu adalah bagian dari fungsi pengawasan DPR,” imbuhnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan mekanisme pemberhentian presiden maupun wakil presiden telah diatur dalam konstitusi. Karena itu, apabila DPR hendak membawa polemik tersebut ke ranah politik hingga berujung pada proses pemberhentian, DPR harus menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam UUD 1945.
Menurutnya, proses tersebut dapat dimulai dengan pernyataan pendapat DPR melalui masing-masing fraksi. Namun, terdapat persyaratan dukungan anggota DPR yang harus dipenuhi sebelum proses tersebut berlanjut.
"Nah, jadi itu yang berlaku nanti. DPR menyatakan pendapat ya tentu melalui dari fraksi masing-masing, ya, atau kemudian di situ disyaratkan harus ada 2/3 yang menyatakan itu. Kemudian, kalau ditemukan bukti adanya pelanggaran, baik itu pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, kemudian korupsi, penyuapan, gitu ya, tindak pidana berat, kemudian perbuatan tercela, atau tidak memenuhi lagi syarat sebagai presiden dan wakil presiden, maka kemudian pernyataan DPR itu diuji lagi nanti di Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
Menurut Doli, apabila Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat DPR tersebut benar, hasilnya akan dikembalikan kepada DPR untuk kemudian diteruskan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, Doli mengatakan DPR masih memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah proses tersebut akan dilanjutkan ke MPR atau dihentikan.
“Itu MPR pun juga kemudian diuji lagi, ada 3/4, 2/3, macam-macam itu. Nah, jadi sebetulnya, ya, proses pemberhentian presiden dan wakil presiden itu, itu tidak mudah, gitu ya. Butuh alasan yang cukup kuat, ya, alasannya cukup kuat," katanya.