Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Advokat dan penggugat surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran, Subhan Palal di kantor Integrity. (IDN Times/Santi Dewi)
  • Subhan Palal mendesak Gibran Rakabuming Raka mundur dalam 60 hari, menyusul putusan MA yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA untuk pencalonan wapres.
  • Denny Indrayana menilai putusan MK dan MA menunjukkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, sehingga tetap menjabat disebut sebagai pembangkangan konstitusi.
  • Anggota DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan tindak lanjut polemik ini, bila ditempuh, harus melalui Hak Menyatakan Pendapat DPR hingga pengujian MK dan sidang MPR.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pak Subhan dan Pak Denny meminta Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan wakil presiden. Mereka bilang ada putusan MK dan MA soal syarat sekolah Gibran. Gibran masih bekerja seperti biasa. Mereka juga meminta DPR memakai cara resmi untuk membahas apakah Gibran bisa diberhentikan. Prosesnya harus lewat DPR, MK, dan MPR.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polemik ini menunjukkan adanya jalur konstitusional yang jelas untuk menguji dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran syarat jabatan. Keterlibatan DPR, MK, MA, dan MPR, beserta persyaratan dukungan serta pembuktian yang ketat, mencerminkan adanya pengawasan berlapis agar setiap proses politik berjalan melalui mekanisme hukum yang terukur.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Advokat dan penggugat surat keterangan penyetaraan ijazah ke pengadilan, Subhan Palal mendesak agar Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan wapres dalam waktu 60 hari ke depan. Bahkan, bila perlu, ia mengeklaim bakal mendatangi Istana Wapres dan memintanya kembali pulang ke Solo.

Subhan juga menyebut putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) membawa konsekuensi hukum bahwa Gibran merupakan wapres yang tidak sah.

"Saya selaku penggugat saat ini tinggal menunggu pelaksanaan dari putusan. Nanti, putusannya ternyata sudah turun amarnya. Saya sudah mulai menghitung hari. Karena apa? Karena dengan adanya kasasi di Mahkamah Agung ini akibat hukumnya kita tidak pernah punya wakil presiden yang namanya Gibran," ungkap Subhan ketika dihubungi pada Selasa (3/11/2026).

Ia menambahkan meski Gibran sudah pernah menjadi Wali Kota Solo selama 3 tahun dan 4 bulan tetapi sejak adanya putusan MA maka hal tersebut juga membawa konsekuensi hukum, ia tak pernah menjadi wali kota. Sebab, persyaratan untuk menjadi wali kota juga minimal tamat SMA. Sedangkan, Gibran tidak bisa menunjukkan dokumen yang menunjukkan ia lulus SMA.

Subhan juga sudah melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto agar langsung menerapkan penggunaan pasal 8 ayat 2 di dalam UUD 1945. Isi dari ketentuan tersebut yakni Prabowo mengajukan dua nama calon wakil presiden ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menggantikan Gibran.

1. Denny Indrayana sebut Gibran telah melakukan pembangkangan konstitusi

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka saat menjadi pembicara utama dalam Wisuda Institut Pariwisata Trisakti (IPT) Tahun Akademik 2025/2026 di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026)(Dok. Setwapres)

Sementara, advokat senior lainnya Denny Indrayana turut mendesak Gibran agar segera mundur dari kursi wakil presiden. Hal itu lantaran sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

MK pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak bisa menemukan dokumen yang menjelaskan Gibran sudah lulus SMA. Sedangkan MA pada 30 Oktober 2026 menyebut surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran batal. Maka, Gibran dinilai tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

Namun, hingga hari ini Gibran terlihat masih bertugas seperti biasa sebagai RI-2. Tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan ia segera menanggalkan jabatannya itu. Dalam pandangan Denny, hal tersebut bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

"Langkah yang sekarang ditunjukkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tetap dalam tanda kutip tidak berkenan mundur, maka itu adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Padahal, dua mahkamah sudah dalam posisi satu garis menyatakan dia tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagai wakil presiden," ungkap Denny di kantornya di area Sudirman, Jakarta Pusat pada Senin, 2 November 2026.

Bila membangkang terhadap konstitusi, kata Denny, maka ia juga melanggar sumpah jabatan yang berbunyi 'wakil presiden melaksanakan Undang-Undang Dasar dan undang-undang dengan selurus-lurusnya.' Sehingga ketika Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) sudah menyatakan dengan jelas mantan Wali Kota Solo itu tak memenuhi persyaratan, maka seharusnya Gibran berhenti menjabat wapres.

2. DPR didesak langsung gunakan mekanisme hak menyatakan pendapat

Rapat Paripurna DPR RI ke-5 masa persidangan I tahun 2026-2027 menyetujui empat rancangan undang-undang (RUU) menjadi usul inisiatif DPR di ruang sidang, Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Denny pun berharap ketika masa reses usai, parlemen langsung menempuh mekanisme untuk menyatakan hak berpendapat. Apalagi sudah ada putusan dari MA dan MK.

"Maka, saya berpendapat dengan telah adanya putusan MK dan MA yang sudah jelas, sejalan, satu garis, dan konsisten menyatakan Gibran tak memenuhi syarat pendidikan, maka sejatinya yang bisa dilakukan yaitu DPR langsung melakukan HMP (Hak Menyatakan Pendapat)," kata Denny.

Proses di DPR, kata Denny, seharusnya tidak perlu bertele-tele lantaran sudah ada putusan MA dan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat menjadi wapres sesuai Undang-Undang Pemilu. "Maka terpenuhi Pasal 7A terkait impeachment, apabila terbukti tidak memenuhi syarat. Disampaikan kepada MK. MK tidak akan lama, tak butuh 90 hari. Saya duga seminggu cukup. Kemudian dipanggil lah MPR untuk melakukan sidang pemberhentian," tutur dia memaparkan proses yang seharusnya bergulir di parlemen.

Syarat agar sidang pemberhentian itu bisa digelar yakni harus dihadiri oleh 3/4 anggota MPR. Dari anggota MPR yang hadir, 2/3 nya harus menyatakan persetujuan.

"Maka, tidak ada kesulitan untuk melakukan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka. Tapi, lagi-lagi itu gerakan politik," imbuhnya.

3. DPR bisa langsung gunakan mekanisme hak menyatakan pendapat

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, anggota komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menilai penggunaan hak angket dan hak interpelasi DPR tidak relevan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digunakan untuk mendaftar cawapres 2024 tidak sah dan batal demi hukum.

Menurut Doli, apabila DPR memutuskan untuk menindaklanjuti putusan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyaratan pencalonan Gibran sebagai cawapres, mekanisme yang dapat ditempuh adalah hak menyatakan pendapat (HMP).

"Saya mengatakan saya menganggap tidak relevan adanya hak angket, hak interpelasi, atau bentuk pansus. Nah, karena kalau misalnya ditindaklanjuti itu, itu kan artinya sudah bicara tentang soal pemberhentian,” ungkap Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 November 2026.

"Ya, kalau pemberhentian itu dijelaskan pasal 7, 7A, B, dan C itu, gitu loh, ada mekanismenya. Melalui apa? Melalui pengguna hak menyatakan pendapat, sudah gitu, itu kan sudah diatur di situ. Dan di dalam pasal 7A ayat 2-nya itu, itu adalah bagian dari fungsi pengawasan DPR,” imbuhnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan mekanisme pemberhentian presiden maupun wakil presiden telah diatur dalam konstitusi. Karena itu, apabila DPR hendak membawa polemik tersebut ke ranah politik hingga berujung pada proses pemberhentian, DPR harus menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam UUD 1945.

Menurutnya, proses tersebut dapat dimulai dengan pernyataan pendapat DPR melalui masing-masing fraksi. Namun, terdapat persyaratan dukungan anggota DPR yang harus dipenuhi sebelum proses tersebut berlanjut.

"Nah, jadi itu yang berlaku nanti. DPR menyatakan pendapat ya tentu melalui dari fraksi masing-masing, ya, atau kemudian di situ disyaratkan harus ada 2/3 yang menyatakan itu. Kemudian, kalau ditemukan bukti adanya pelanggaran, baik itu pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, kemudian korupsi, penyuapan, gitu ya, tindak pidana berat, kemudian perbuatan tercela, atau tidak memenuhi lagi syarat sebagai presiden dan wakil presiden, maka kemudian pernyataan DPR itu diuji lagi nanti di Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Menurut Doli, apabila Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat DPR tersebut benar, hasilnya akan dikembalikan kepada DPR untuk kemudian diteruskan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, Doli mengatakan DPR masih memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah proses tersebut akan dilanjutkan ke MPR atau dihentikan.

“Itu MPR pun juga kemudian diuji lagi, ada 3/4, 2/3, macam-macam itu. Nah, jadi sebetulnya, ya, proses pemberhentian presiden dan wakil presiden itu, itu tidak mudah, gitu ya. Butuh alasan yang cukup kuat, ya, alasannya cukup kuat," katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article